Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tax Amnesty Jilid II, Benarkah ?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tax Amnesty Jilid II, Benarkah ? Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang berlaku efektif sejak 20 November 2017 mengatur dua hal yang berbeda. Hal pertama adalah pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Menurut peraturan ini, Wajib Pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.  Dengan demikian, Wajib Pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan

Postingan Terbaru

KANTOR JASA AKUNTAN ( KJA ) PT REKO MANAGEMENT CONSULTANT

Cara Upload Faktur Pajak

SIMPOSIUM NAPAK TILAS BAHASA DAN SEJARAH BUDAYA KABUPATEN KAUR